Detail Cantuman

Pengaruh Anggaran Berbasis Kinerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Disiplin Kerja, dan Kepatuhan pada Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2014 terhadap Kinerja Pemerintah Daerah pada 2 SKPD Kabupaten Bandung Barat

Pengaruh Anggaran Berbasis Kinerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Disiplin Kerja, dan Kepatuhan pada Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2014 terhadap Kinerja Pemerintah Daerah pada 2 SKPD Kabupaten Bandung Barat


ISMA RIZKI AMELIA, Pengaruh Anggaran Berbasis Kinerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Disiplin Kerja, dan Kepatuhan pada UndangUndang RI No. 23 Tahun 2014 terhadap Kinerja Pemerintah Daerah pada 2 SKPD Kabupaten Bandung Barat (Di bawah bimbingan: Peddy H.F Dasuki)
Kabupaten Bandung Barat adalah sebuah Kabupaten di provinsi Jawa Barat yang diresmikan pada hari Selasa, tanggal 19 Juni 2007. Ibukota Kabupaten Bandung Barat tepatnya berlokasi di Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Terdapat 15 Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaruh Anggaran Berbasis Kinerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Disiplin Kerja, dan Kepatuhan pada Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2014 terhadap Kinerja Pemerintah Daerah pada 2 SKPD Kabupaten Bandung Barat. Data yang digunakan adalah data primer. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan dan studi pustaka serta penyebaran kuesioner kepada 73 responden. Pengambilan sampel menggunakan Purposive Sampling Method. Untuk mengukur besarnya pengaruh kelima variabel digunakan Analisis uji asumsi klasik, analisis regresi linier berganda, analisis korelasi berganda, dan koefisien determinasi serta pengujian hipotesis. Pengolahan data dilakukan menggunakan SPSS versi 23.
Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: (1) Anggaran Berbasis Kinerja berada pada kategori baik dengan persentasi skor aktual sebesar 91,8%. (2) Sistem Pengendalian Internal Pemerintah berada pada kategori sangat baik dengan skor aktual sebesar 95%. (3) Disiplin Kerja berada pada kategori sangat baik dengan skor aktual sebesar 99,2%. (4) Kepatuhan pada UU RI No. 23 Tahun 2014 berada pada kategori sangat baik dengan skor aktual sebesar 89,5%. (5) Kinerja Pemerintah Daerah berada pada kategori sangat baik dengan skor aktual sebesr 99,2%. (6) Anggaran Berbasis Kinerja pada 2 SKPD Kabupaten Bandung Barat tidak berpengaruh terhadap Kinerja Pemerintah Daerah. (7) Sistem Pengendalian Internal Pemerintah pada 2 SKPD Kabupaten Bandung Barat tidak berpengaruh terhadap Kinerja Pemerintah Daerah. (8) Disiplin Kerja pada 2 SKPD Kabupaten Bandung Barat berpengaruh signifikan terhadap Kinerja Pemerintah Daerah sebesar 65,0%. (9) Kepatuhan pada UU RI No. 23 Tahun 2014 pada 2 SKPD Kabupaten Bandung Barat berpengaruh signifikan terhadap Kinerja Pemerintah Daerah sebesar 37,5%. (10) Terdapat pengaruh yang signifikan antara Anggaran Berbasis Kinerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Disiplin Kerja, dan Kepatuhan pada UU RI No. 23 Tahun 2014 terhadap Kinerja Pemerintah Daerah pada 2 SKPD Kabupaten Bandung Barat dengan kontribusi pengaruh yang diberikan sebesar 45,4%, sedangkan sisanya yaitu sebesar 54,6% diterangkan oleh variabel lain.
Kata Kunci : Anggaran Berbasis Kinerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Disiplin Kerja, Kepatuhan pada UU RI No. 23 Tahun 2014 dan Kinerja Pemerintah Daerah.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Isma Rizki Amelia - Personal Name
Edisi
No. Panggil ESA2020025
Subyek Akuntansi Pemerintahan
Klasifikasi 657 7
Judul Seri
GMD Text
Bahasa English
Penerbit STIE INABA BANDUNG
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit BANDUNG
Deskripsi Fisik File PDF
Info Detil Spesifik


Citation

. (2020).Pengaruh Anggaran Berbasis Kinerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Disiplin Kerja, dan Kepatuhan pada Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2014 terhadap Kinerja Pemerintah Daerah pada 2 SKPD Kabupaten Bandung Barat.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd