Pengaruh Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak terhadap Manfaat yang ikut serta Wajib Pajak Badan di Kabupaten Bandung Selatan.
NENENG SOLIHAH, Pengaruh Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Terhadap Manfaat Yang Ikutserta Wajib Pajak Badan Di Kabupaten Bandung Selatan. ( Di bawah bimbingan Kasir, SE., M.Ak, Ak, CA.)
Pengampunan Pajak adalah peenghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan sebagai mana di atur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang telah dilakukan pemerintah membuat masih banyak Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak serta memahami manfaat dari pengampunan pajak tersebut. Sosialisasi Pengampunan Pajak juga masih belum menyeluruh ke setiap Wajib Pajak yang juga menyebabkan minimya Ikut Serta Wajib Pajak tentang Pengampunan Pajak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer, pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada 110 responden. Pengambilan sampel menggunakan Simple Random Sampling. Untuk mengukur besarnya pengaruh kedua variabel digunakan Analisis koefesien korelasi product moment dan koefesien determinasi serta pengujian hipotesis.Alat analisi menjadi linier sederhana.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak di Kabupaten Bandung Selatan telah dilaksanakan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan peroleh ratarata persentase 83,39% termasuk kedalam kategori baik. (2) Manfaat Yang Ikut Serta Wajib Pajak Badan telah dilaksanakan dengan baik dengan peroleh rata-rata
persentase 84,12%, termasuk ke dalam kategori baik. (3) Korelasi antara kedua variabel sebesar 0,717 artinya Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terhadap Manfaat yang ikut serta Wajib Pajak Badan memiliki hubungan yang cukup kuat dan hasil perhitungan analisis koefisien determinasi (KP) menunjukkan bahwa manfaat yang ikut serta wajib pajak badan tidak terlepas dari kontribusi yang diberikan dari Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebesar 51,40% dan sisanya yaitu 48,6% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini, misalnya jumlah keseluruhan Wajib Pajak di Kabupaten Bandung Selatan.
Kata kunci: Pengampunan Pajak, Manfaat Ikut Serta, Wajib Pajak Badan
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Neneng Solihah - Personal Name
|
Edisi |
|
No. Panggil |
ESA2017105 |
Subyek |
Akuntansi Pajak
|
Klasifikasi |
332.1 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
English |
Penerbit |
STIE INABA |
Tahun Terbit |
2017 |
Tempat Terbit |
BANDUNG |
Deskripsi Fisik |
21X30 cm |
Info Detil Spesifik |
|
Citation
. (2017).Pengaruh Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak terhadap Manfaat yang ikut serta Wajib Pajak Badan di Kabupaten Bandung Selatan..(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd